A. Latar
Belakang Masalah
Manusia, sejak awal penciptaan, di dalam dirinya
terdapat kepribadian yang beragam dan dikendalikan kecenderungan (naluri)
berbeda. Secara fitriyah, individu tidak akan berkembang dengan berdiri sendiri
tanpa bantuan orang lain. Manusia ialah makhluk sosial yang membutuhkan kehadiran
orang lain dalam memenuhi kebutuhannya guna menyempurnakan kehidupan di muka
bumi. Dengan demikian, kehidupan manusia adalah kehidupan berkelompok, di mana tiap
individu saling membutuhkan dalam membangun kehidupan bermasyarakat menuju kehidupan
yang damai.
Karakter koletivitas dalam setiap diri manusia, yang disebut
Aristoteles dengan
zoon politicon,
bermuara pada kehadiran cita-cita, keinginan, kebutuhan, dan usaha
manusia mewujudkan keharmonisan. Kepentingan seseorang dapat berkait erat
dengan kepentingan orang lain. Adakalanya kepentingan itu bersifat saling
menjatuhkan, tetapi dapat pula sebagai kesamaan rasa kolektif sehingga manusia
dapat memikul berbagai kepentingan. Namun, adakalanya tiap anggota masyarakat
mempertahankan kepentingan-kepentingan sendiri, sehingga menimbulkan
pertentangan. Hal demikian sangat membahayakan ketertiban, keamanan dan
keselamatan masyarakat itu sendiri. Jika tidak diatur, niscaya akan terjadi
“homo
homini lupus”.
Meskipun setiap individu dalam
sebuah masyarakat tertentu memiliki kepentingan yang berbeda-beda, akan tetapi
mereka tetap tidak menginginkan terjadinya bentrokan (
chaos) antara
sesama anggota masyarakat. Dalam bahasa lain, mereka menginginkan sebuah
kedamaian yang memungkinkan keinginan-keinginan mereka itu terwujud. Dalam hal
hidup bermasyarakat, berpuncak pada suatu organisasi negara yang merdeka, maka
tertib bermasyarakat dipedomani oleh dasar negara tersebut. Apabila hal ini
kita tinjau dari segi hukum, maka tertib bermasyarakat yang berupa tertib
hukum, haruslah didasarkan pada Undang-Undang
Dasar negara tersebut.
Terwujudnya stabilitas dalam setiap
hubungan dalam masyarakat dapat dicapai dengan adanya sebuah peraturan hukum
yang bersifat mengatur (
relegen/anvullen recht) dan peraturan hukum yang
bersifat memaksa (
dwingen recht) tiap anggota masyarakat agar taat dan
mematuhi hukum. Setiap hubungan kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan peraturan hukum yang ada dan berlaku dalam masyarakat.
Sanksi berupa hukuman (pidana) akan dikenakan kepada setiap pelanggar peraturan
hukum yang ada sebagai reaksi terhadap perbuatan melanggar hukum yang
dilakukannya. Akibatnya ialah peraturan-peraturan hukum yang ada haruslah
sesuai dengan asas-asas keadilan dalam masyarakat, untuk menjaga agar
peraturan-peraturan hukum dapat berlangsung terus dan diterima oleh seluruh
anggota masyarakat.
Sebuah peraturan hukum ada karena
adanya sebuah masyarakat (
ubi-ius ubi-societas). Hukum menghendaki
kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan hidup bersama. Hukum itu mengisi
kehidupan yang jujur dan damai dalam seluruh lapisan masyarakat.
Di
negara
Indonesia,
hukum terbagi atas beberapa bagian. Menurut isinya, hukum terdiri dari hukum
privat dan hukum publik. Inisiatif pelaksanaan hukum privat diserahkan kepada
masing-masing pihak yang berkepentingan. Kedudukan antara individu adalah
horizontal. Sedangkan inisiatif pelaksanaan hukum publik diserahkan kepada
negara atau pemerintah yang diwakilkan kepada jaksa beserta perangkatnya.
Kemudian
ditinjau dari fungsinya, hukum dibagi atas hukum perdata, hukum dagang dan
hukum pidana. Masing-masing memiliki sifat dan fungsi yang berbeda-beda,
sebagai contoh, hukum pidana berfungsi menjaga agar ketentuan-ketentuan hukum
yang terdapat dalam hukum perdata, dagang, adat dan tata negara ditaati
sepenuhnya.
Delik penganiayaan merupakan salah
satu bidang garapan dari hukum pidana. Penganiayaan oleh KUHP secara umum
diartikan sebagai tindak pidana terhadap tubuh.
Semua
tindak pidana yang diatur dalam KUHP ditentukan pula ancaman pidanya. Demikian
juga pada delik penganiayaan serta delik pembunuhan. Kedua delik ini ancaman
pidananya mengacu pada KUHP buku I bab II tentang pidana, terutama pada pasal
10. Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pidana terdiri dari dua macam,
yaitu pidana pokok dan pidana tambahan, untuk delik penganiayaan serta pembunuhan
lebih mengarah kepada pidana pokok yang terdiri atas pidana mati, pidana
penjara, kurungan dan denda.
Sementara itu, dalam hukum Islam
juga terdapat bermacam-macam hukum yang mengatur kehidupan manusia sebagai khalifah
di bumi ini. Aturan hukum dalam Islam antara lain dibedakan sebagai al-Ahwal
asy-Syakhsiyyah atau hukum keluarga, al-Ahwal al-Madaniyyah atau
hukum privat, al-Ahwal al-Jinayah atau hukum pidana dan sebagainya.
Hukum Pidana Islam (
jinayah) didasarkan pada perlindungan HAM (
Human
Right) yang bersifat primer (
Daruriyyah) yang meliputi perlindungan
atas agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta. Perlindungan terhadap
lima hak tersebut oleh
asy-Syatibi dinamakan
maqasid asy-syari’ah. Hakikat dari pemberlakuan
syari’at (hukum) oleh Tuhan adalah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia.
Kemaslahatan itu dapat diwujudkan apabila
lima
unsur pokok tersebut dapat diwujudkan dan dipelihara.
Islam, seperti halnya sistem lain melindungi hak-hak untuk hidup,
merdeka, dan merasakan keamanan. Ia melarang bunuh diri dan pembunuhan serta
penganiayaan. Dalam Islam pembunuhan terhadap seorang manusia tanpa alasan yang
benar diibaratkan seperti membunuh seluruh manusia. Sebaliknya, barang siapa
yang memelihara kehidupan seseorang manusia, maka ia diibaratkan memelihara
manusia seluruhnya.
Hukum pidana Islam memberikan dasar
hukum pada pihak terpidana mengacu pada al-qur’an yang menetapkan bahwa balasan
untuk suatu perbuatan jahat harus sebanding dengan perbuatan itu.
Mengenai
masalah pembunuhan ataupun penganiayaan dalam pidana Islam diancam dengan
hukuman
qisas. Akan tetapi tidak semua pembunuhan dikenakan hukum
qisas,
ada juga yang sebatas dikenakan
diat (denda), yaitu pembunuhan atas
dasar ketidak sengajaan, dalam hal ini tidak dikenakan
qisas, melainkan
hanya wajib membayar denda yang enteng. Denda ini diwajibkan atas keluarga yang
membunuh, bukan atas yang membunuh. Mereka membayarnya dengan diangsur dalam
masa tiga tahun, tiap-tiap akhir tahun keluarga itu wajib membayar
sepertiganya.
Ketentuan-ketentuan hukum yang ada,
baik pada hukum pidana Islam maupun pidana positif yang telah disebutkan di
atas menjadi menarik untuk dibahas ketika keduanya dihadapkan pada suatu kasus yang
menuntut adanya penyelesaian, dalam hal ini adalah kasus penganiayaan terhadap
ibu hamil yang menyebabkan matinya janin.
Ada bebarapa hal yang menjadikan
kenapa penyusun tertarik untuk membahas kasus tersebut, yang pertama adalah
bahwa belum adanya penelitian yang membahas kasus tersebut dari segi hukum
pidana Islam dan hukum pidana positif, pada umumnya yang dibahas oleh orang
masih bersifat umum pada delik penganiayan atau pembunuhan saja. Yang kedua
adalah selama ini sering terjadi tindak-tindak kekerasan terhadap perempuan
yang menimbulkan berbagai akibat, salah satunya adalah kasus penganiayaan
seperti yang yang dikemukakan dalam penelitian ini. Latar belakang terjadinya
hal tersebut biasanya juga dikarenakan adanya kelakuan yang tidak wajar sehingga
akan menimbulkan aib apabila diketahui oleh masyarakat, seperti adanya
kehamilan di luar pernikahan atau akibat perkosaan. Sedangkan berkenaan dengan
kasus-kasus tersebut belum ada ketegasan mengenai sanksi-sanksi hukumnya.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah
penyusun uraikan di atas, maka dapat dirumuskan beberapa pokok permasalahan
yang menjadi perhatian dalam penyusunan skripsi ini, yaitu sebagai berikut:
1.
Bagaimanakah perspektif hukum pidana Islam tentang
delik penganiayaan terhadap wanita hamil yang mengakibatkan meninggalnya janin?
2.
Bagaimana ketentuan sistem hukum Islam di Indonesia dalam
menangani matinya janin yang ada dalam kandungan akibat penganiayaan ?
3.
Apa saja problematika yang dihadapi dalam pelaksanaan
hukum pidana Islam dalam kasus penganiayaan wanita hamil yang mengakibatkan
kematian janin?
C. Tujuan dan Kegunaan
Berdasarkan pada rumusan masalah di atas, maka
tujuan dan kegunaan dari penyusunan skripsi ini adalah:
a. Tujuan
1.
Mengetahui perspektif hukum pidana Islam tentang delik
penganiayaan terhadap wanita hamil yang mengakibatkan meninggalnya janin.
2.
Mengetahui ketentuan sistem hukum Islam di Indonesia
dalam menangani matinya janin yang ada dalam kandungan akibat penganiayaan.
3.
Mengetahui problematika yang dihadapi dalam pelaksanaan
hukum pidana Islam dalam kasus penganiayaan wanita hamil yang mengakibatkan
kematian janin.
b. Kegunaan
Kegunaan dari penyusunan skripsi ini adalah untuk memberikan kontribusi
pemikiran terhadap khasanah ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang hukum
dengan mencoba membandingkan antara hukum pidana Islam dengan hukum pidana
positif mengenai delik penganiayaan
serta delik pembunuhan.
D. Telaah Pustaka
Karya-karya
pemikiran yang membahas masalah hukum, baik itu hukum Islam maupun hukum
positif sangat banyak macam dan coraknya. Disamping itu banyak pula sudut
pandang serta metode yang digunakan masing-masing penulis, tetapi karya
pemikiran yang menggunakan tehnik perbandingan antara kedua sistem hukum
tersebut masih belum begitu banyak.
Sepanjang pelacakan
dan penelaahan yang penyusun lakukan, baik di kalangan Fakultas Syari’ah dan
Hukum UIN SGD Bandung maupun sacara umum, belum ada karya penelitian yang
membahas pada permasalahan delik penganiayaan yang berhubungan dengan
pembunuhan dengan cara membandingkan antara hukum pidana Islam dengan hukum
pidana positif, lebih-lebih masuk pada pembahasan tentang sebuah kasus penganiayaan
terhadap ibu hamil yang mengakibatkan matinya janin.
Namun sebenarnya
telah ada buku-buku yang membahas delik panganiayaan, baik itu dari segi hukum Islam maupun hukum
positif, akan tetapi pembahasannya masih bersifat parsial. Diantara buku-buku yang membahas masalah itu, yang
sekaligus dijadikan sebagai sumber data dari penelitian ini adalah buku yang
ditulis oleh Topo Santoso, dengan judul
Membumikan Hukum Pidana Islam,
membahas berbagai permasalahan dalam hukum pidana Islam, mulai dari paradigma
negatif terhadap hukum Islam dengan menggambarkan hukum pidana Islam secara
utuh. Juga dibahas masalah
jarimah pembunuhan serta
jarimah penganiayaan
.
Selain itu, kitab dengan judul
at-Tazhib Fi
Adillati Matn al-Ghayah wa at-taqrib yang ditulis oleh Mustofa Raib
al-Bagha juga menjelaskan masalah-masalah fiqh Islam. Di dalamnya terdapat
penjelasan masalah
jinayah yang memuat hukum
qisas terhadap
tindak pembunuhan maupun tindakan yang mengakibatkan cacat ataupun luka terhadap
orang lain
.
Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya al-Fiqh
al-Islami wa Adillatuh, Abdul Qadir
‘Audah dengan kitab at-Tayri’i al-Jina’i al-Islami, as-Sayyid Sabiq
dengan kitab Fiqh as-Sunnah juga membahas tentang berbagai macam
persoalan fiqh Islam beserta dalil-dalilnya.
Sedangkan sebagai bahan perbandingan, dari segi
hukum pidana positif, terdapat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
yang merupakan rujukan pokok dalam penentuan hukum di Indonesia. Dalam KUHP
tersebut, dijabarkan mengenai delik penganiayaan, yaitu pada Buku II Bab XX
Pasal 351-358. Sedangkan mengenai delik pembunuhan ada pada Bab XIX tentang
kejahatan terhadap nyawa, yaitu Pasal 338-350.
Dalam KUHP, juga
diterangkan bahwa setiap tindak pidana digolongkan menjadi dua macam, yaitu :
1.
Dolus, yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh
seseorang dengan sengaja.
2.
Culpa, yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh
seseorang dengan tidak sengaja, biasanya dikarenakan kealpaan atau kelalaian.
Tindak pidana penganiayaan secara sengaja dibahas
pada Pasal 351-358, sedangkan penganiayaan dikarenakan kealpaan (culpa)
dijelaskan pada Pasal 360.
Buku lain yang
berjudul
Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, karya Leden Marpaung,
menjelaskan tentang pembunuhan, yaitu tindak pidana terhadap nyawa
dan
juga tentang penganiayaan, yaitu tindak pidana terhadap tubuh
. Di
dalam buku itu juga dijelaskan macam dari pembunuhan ataupun dari penganiayaan
berdasar pembagian yang ada dalam KUHP.
E. Kerangka Teoretik
Ketertiban dan keamanan dalam masyarakat akan terpelihara bilamana
tiap-tiap anggota masyarakat mentaati peraturan-peraturan (norma-norma) yang
ada dalam masyarakat itu. Peraturan-peraturan ini dikeluarkan oleh Pemerintah.
Meskipun peraturan-peraturan telah dikeluarkan, masih ada saja yang melanggar
peraturan-peraturan, misalnya dalam hal penganiayaan, yaitu tindak pidana
terhadap tubuh dan yang bertentangan dengan hukum (KUHP Pasal 351-358).
Terhadap orang ini sudah tentu dikenakan hukuman yang sesuai dengan
perbuatannya yang bertentangan dengan hukum itu. Segala peraturan-peraturan
tentang pelanggaran (
overtredinger), kejahatan (
misdrijven), dan
sebagainya, diatur oleh Hukum Pidana (
strafrecht) dan dimuat dalam satu
kitab undang-undang yang disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (W
etboek
van Strafrecht) yang disingkat KUHP (
WvS).
Dalam hukum Islam, kejahatan (
jarimah/
jinayah) didefinisikan
sebagai larangan-larangan hukum yang diberikan oleh Allah, yang pelanggarannya
membawa hukuman yang ditentukanNya. Larangan hukum berarti melakukan
perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak melakukan suatu perbuatan yang diperintahkan. Dengan demikian, suatu
kejahatan adalah perbuatan yang hanya dilarang oleh syari’at. Dengan kata lain,
melakukan (
commision) atau tidak melakukan (
ommision) suatu
perbuatan yang membawa hukuman yang ditentukan oleh syari’at adalah kejahatan.
Klasifikasi kejahatan yang paling penting dan paling banyak dibahas oleh
para ahli hukum Islam adalah
hudud,
qisas, dan
ta’zir.
Kategori
qisas jatuh pada posisi di tengah antara kejahatan
hudud
dan
ta’zir dalam hal beratnya. Kejahatan-kejahatan dalam kategori
qisas
ini kurang serius dibanding yang pertama (
hudud), namun lebih berat
daripada yang berikutnya (
ta’zir). Sasaran dari kejahatan ini adalah
integritas tubuh manusia, sengaja atau tidak sengaja. Ia terdiri dari apa yang
dikenal dalam hukum pidana modern sebagai kejahatan terhadap manusia atau
crimes
against persons. Jadi, pembunuhan dengan sengaja, pembunuhan menyerupai
sengaja, pembunuhan karena kealpaan,
penganiayaan, menimbulkan luka/sakit karena kelalaian, masuk dalam kategori
tindak pidana
qisas ini.
Penganiayaan dalam KUHP tidak dirumuskan elemen-elemen atau
unsur-unsurnya, melainkan hanya menyebutkan qualifikasinya atau nama deliknya
saja, yaitu penganiayaan (mishandeling) dipidana, dan seterunya.
Menurut
Doctrine (ilmu pengetahuan), penganiayaan diartikan
sebagai setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa
sakit atau luka kepada orang lain. Sedangkan menurut penafsiran dari H.R. (
Hoge
Raad) penganiayaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja
untuk menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain, dan semata-mata
menjadi tujuan dari orang itu dan perbuatan tadi tidak boleh merupakan suatu
alat untuk mencapai suatu tujuan yang diperkenankan.
Melukai atau penganiayaan (jinayah terhadap selain jiwa) bisa
sengaja, semi sengaja, dan kesalahan. Dalam hal ini para ulama membaginya
menjadi lima
macam, yaitu :
1.
Ibanat al-Atraf, yaitu memotong anggota badan,
termasuk di dalamnya pemotongan tangan, kaki, jari, hidung, gigi dan sebagainya
2.
Izhab ma’a al-Atraf, yaitu menghilangkan fungsi
anggota badan (anggota badan itu tetap ada tapi tidak bisa berfungsi), misalnya
membuat korban buta, tuli, bisu dan sebagainya
3.
Asy-Syaj, yaitu pelukaan terhadap kepala dan
muka (secara khusus)
4.
Al-Jarh, yaitu pelukaan terhadap selain wajah
dan kepala termasuk di dalamnya pelukaan yang sampai ke dalam perut atau rongga
dada
5.
Pelukaan yang tidak termasuk ke dalam salah satu dari
empat jenis pelukaan di atas.
Sedangkan pembunuhan diartikan oleh para ulama sebagai suatu perbuatan
manusia yang menyebabkan hilangnya nyawa. Secara umum, pembunuhan dibagi
menjadi tiga macam
, yaitu
:
1. Pembunuhan
sengaja (qatl al-‘amd), yaitu suatu perbuatan penganiayaan terhadap
seseorang dengan maksud untuk menghilangkan nyawanya.
2. Pembunuhan
semi sengaja (qatl syibh al-‘amd), yaitu perbuatan penganiayaan terhadap
seseorang tidak dengan maksud untuk membunuhnya, tetapi mengakibatkan kematian
orang yang dianiaya tersebut .
3.
Pembunuhan
karena kesalahan (
qatl al-khata’), yaitu pembunuhan yang disebabkan
salah dalam perbuatan
, salah
dalam maksud
,
dan kelalaian
.
Adapun syarat-syarat dari qisas dalam
penganiayaan adalah sebagai berikut:
1.
Persamaan nama yang khusus, seperti kanan dengan kanan,
kiri dengan kiri.
2.
Keadaan yang terpotong tidak kurang daripada anggota
yang dipotong, maka tidak dipotong bagian yang sempurna dengan sebab bagian
yang
syalal (lumpuh).
3.
Dalam hukum pidana Islam, pembunuhan tidak selalu
mendapatkan hukuman qisas dapat juga diyat (denda), hal ini
seperti dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu
Hurairah, Nabi bersabda :
من
قتل له قتيل فهوبخيرالنظرين إما أن يودي و إما أن يقاد
Sedangkan penganiayaan yang diatur dalam KUHP
terdiri dari :
1.
Penganiayaan yang berdasarkan pada Pasal 351 KUHP yang
dirinci atas :
a.
Penganiayaan biasa
b.
Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat
c.
Penganiayaan yang mengakibatkan orangnya mati
2.
Penganiayaan ringan yang diatur oleh Pasal 352 KUHP
3.
Penganiayaan berencana yang diatur oleh Pasal 353 KUHP,
dengan rincian sebagai berikut :
a.
Mengakibatkan luka berat
b.
Mengakibatkan orangnya mati
4.
Penganiayaan berat yang diatur oleh Pasal 354 KUHP
dengan rincian sebagai berikut :
a.
Mengakibatkan luka berat
b.
Mengakibatkan orangnya mati
5.
Penganiayaan berat dan berencana yang diatur oleh Pasal
355 KUHP dengan rincian sebagai berikut :
a.
Penganiayaan berat dan berencana
b.
Penganiayaan berat dan berencana yang mengakibatkan
orangnya mati.
Selain delik penganiayaan, KUHP juga menagatur
delik pembunuhan yang terdapat dalam Buku II Bab XIX tentang kejahatan terhadap
jiwa manusia, kemudian yang berkaitan dengan pembunuhan terhadap janin dirinci
sebagai :
1.
Pembunuhan terhadap bayi (kinder doodlog)
2.
Pembunuhan terhadap bayi dengan rencana terlebih dahulu
(kinder moord)
3.
Kejahatan terhadap bayi yang baru saja dilahirkan atau
belum beberapa lama setelah dilahirkan
4.
Kejahatan terhadap jiwa anak yang masih berada dalam
kandungan (abortus)
5.
Pengguguran yang dilakukan oleh ibu kandung sendiri
6.
Pengguguran oleh orang lain tanpa persetujuan si ibu
7.
Pengguguran oleh orang lain dengan persetujuan si ibu
8.
Pengguguran yang dilakukan oleh dokter, bidan atau juru
obat.
Sanksi dari tindak pidana tercantum dalam Pasal 10
KUHP, yaitu sebagai berikut
:
1.
Pidana Pokok, terdiri dari :
a.
Pidana mati,
b.
Pidana penjara,
c.
Kurungan,
d.
Denda
e. Pidana tutupan (berdasarkan
Undang-undang RI No. 20 Tahun 1946 Berita Negara RI tahun kedua No. 24 tanggal
1 dan 15 November 1946)
2.
Pidana tambahan, terdiri dari :
a.
Pencabutan hak-hak tertentu,
b.
Perampasan barang-barang tertentu,
c.
Pengumuman putusan hakim.
Suatu ancaman hukuman akan dapat menahan manusia
untuk melaksanakan kejahatan, yakni ancaman yang bersifat preventif. Apabila
orang telah mengetahui lebih dulu, bahwa ia akan mendapatkan hukuman, maka ia
akan takut melakukan perbuatan yang melanggar kaidah-kaidah sosial.
F. Metode Penelitian
Setiap
penelitian selalu dihadapkan pada suatu penyelesaian yang paling akurat, yang menjadi tujuan dari penelitian
itu. Untuk mencapai tujuan penelitian tersebut diperlukan suatu metode. Metode
dalam sebuah penelitian adalah cara atau strategi menyeluruh untuk menemukan
atau memperoleh data yang diperlukan.
Adapun metode yang
digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah sebagai berikut :
1. Jenis Penelitian
jenis penelitian yang digunakan pada penyusunan skripsi ini adalah jenis
penelitian pustaka (
library research), yaitu penelitian yang menggunakan
fasilitas pustaka seperti buku, kitab atau majalah.
Oleh karena itu, dalam penelitian ini akan
dikaji berbagai sumber pustaka yang berkenaan dengan pokok permasalahan di
atas, yang lebih jelasnya adalah membandingkan dan memahami ketetapan dari dua
sistem hukum yang berbeda mengenai delik penganiayaan terhadap ibu hamil yang
menyebabkan kematian janin melalui kajian pustaka.
2.
Sifat Penelitian
Sifat penelitian ini
adalah deskriptif, analitik serta komparatif. Metode deskriptif adalah
menjelaskan suatu gejala atau fakta untuk memberikan data yang seteliti mungkin
tentang gejala atau fakta tersebut
, sedang
analitik adalah sebuah usaha untuk mencari dan menata secara sistematis data
penelitian untuk kemudian dilakukan penelaahan guna mencari makna
,
kemudian komparatif dengan membandingkan
hasil yang didapat, dalam hal ini perbandingan antara sistem hukum
pidana Islam dan hukum pidana positif, sehingga dapat diperoleh suatu gambaran
masalah dan landasan penyelesaian.
3. Pengumpulan Data
Jenis penelitian dalam
penyusunan skripsi ini adalah penelitian kepustakaan, maka teknik pengumpulan
data yang ditempuh adalah dengan meneliti dan mengumpulkan pendapat dari para
sarjana dan ulama melalui buku-buku, kitab-kitab
serta karya-karya ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan. Kemudian dari
sumber-sumber yang ada, baik primer maupun skunder akan diuji kredibilitasnya untuk mendapatkan data yang
benar-benar akurat.
Adapun buku-buku ataupun
kitab-kitab yang dijadikan sumber data dalam penelitian ini adalah, dari segi
hukum Islam: al-Fiqh wa Adillatuh karya Wahbah az-Zuhaili, at-Tasyri’i
al-Jina’i al-Islami karya Abdul Qadir ‘Audah, Fiqh as-Sunnah karya
as-Sayyid Sabiq, Minhaj al-Muslim karya Abu Bakar Jabir al-Jazairi, At-Tazhib fi Adillati Matn al-Gayah wa
al-Taqrib karya Mustafa Raib
al-Bagha, dan lainnya. Sedangkan dari segi hukum pidana positif, KUHP: Kitab
Undang-undang Hukum Pidana oleh Moeljatno, Tindak Pidana Terhadap Nyawa
dan Tubuh karya Leden Marpaung, Responsi Hukum Pidana: Penyertaan dan
Gabungan Tindak Pidana oleh Chidir Ali, Tindak-tindak Pidana Tertentu di
Dalam KUHP oleh M. Sudradjat Bassar dan lain-lain.
4 Pendekatan
Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan
mengambil beberapa aturan atau ketentuan yang ada mengenai delik penganiayaan
maupun pembunuhan yang bersumber dari hukum pidana Islam dan hukum pidana
positif. Kemudian menjelaskan teks-teks yang memerlukan penjelasan, terutama
dalam hukum pidana Islam.
5. Analisa Data
Adapun metode
analisa data yang penyusun gunakan dalam penelitian ini adalah
analisa kualitatif dengan cara berfikir
induktif, deduktif dan komparatif. Induktif adalah pengambilan kesimpulan dari
pernyataan yang bersifat khusus ke pernyataan yang bersifat umum, metode ini
penyusun gunakan untuk menganalisis kasus penganiayaan terhadap ibu hamil yang
mengakibatkan kematian janin, sedangkan deduktif adalah pengambilan kesimpulan
dari pernyataan yang bersifat umum ke pernyataan yang bersifat khusus.
Dengan
metode ini penyusun mencoba menganalisa data untuk mengungkapkan
ketentuan-ketentuan hukum tentang penganiayaan juga tentang pembunuhan dalam
hukum pidana Islam dan hukum pidana positif. Kemudian menggunakan analisa
komparatif dengan cara membandingkan ketentuan yang ada dalam dua sistem hukum
yang berbeda mengenai permasalahan yang sama, dengan tujuan menemukan dan mencermati
perbedaan dan persamaan
antar elemen dalam kedua sistem hukum
tersebut, sehingga diperoleh kesimpulan-kesimpulan sebagai penyelesaian dari
sebagian persoalan yang terdapat dalam pokok permasalahan.
G. Sistematika Pembahasan
Untuk
memberikan gambaran umum mengenai isi karya tulis ini dan lebih mudahnya dalam
pembahasan penyusunan, maka disusunlah sistematika pembahasan sebagai berikut :
BAB I, adalah
pendahuluan. Pendahuluan ini memuat latar belakang masalah yang kemudian
dirumuskan pokok masalah, tujuan dan kegunaan, telaah pustaka yang menguraikan
beberapa kajian terdahulu baik berupa buku-buku atau kitab-kitab atau artikel
yang ada relevansinya dengan pembahasan yang dapat dijadikan pedoman bagi
penelusuran penelitian ini, selanjutnya disusul dengan pembahasan kerangka
teoretik baik dari hukum pidana Islam maupun dari hukum pidana positif,
dilanjutkan dengan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dan
diakhiri dengan sistematika pembahasan.
BAB II, penyusun akan menguraikan tindak pidana
penganiayaan dan pembunuhan dalam ruang lingkup hukum pidana Islam. Pembahasan
ini akan dimulai dengan pendefisian mengenai delik penganiayaan serta delik
pembunuhan dilanjutkan dengan memaparkan pembagian delik penganiayaan serta
pembunuhan, juga dijelaskan mengenai sanksi hukuman bagi pelaku tindak pidana
penganiayaan serta pembunuhan. Penyusun menguraikan delik penganiayaan serta
pembunuhan ditinjau dari segi hukum pidana positif. pembahasan ini juga
meliputi pengertian pengertian delik penganiayaan serta delik pembunuhan,
klasifikasi kedua delik tersebut dan diakhiri dengan penjelasan
sanksi-sanksinya.
BAB III merupakan bab yang berisi kajian
perbandingan terhadap sistem hukum pidana Islam dengan hukum pidana positif dihadapkan
pada kasus penganiayaan terhadap ibu hamil yang mengakibatkan kematian janin
yang dikandung. Analisis tersebut ditinjau dari dua segi, yaitu segi tindak
pidana dan segi pidananya, yang keduanya berisikan persamaan dan perbedaan dari
kedua sistem hukum tersebut.
BAB IV, yaitu bab terakhir dalam skripsi ini akan
dikemukakan kesimpulan yang merupakan jawaban akhir dari pokok permasalahan
yang ada. Dan dalam bab ini juga akan dikemukakan saran-saran dari penyusun
serta kata penutup.
DAFTAR PUSTAKA