Cyber Crime


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang masalah
Kebutuhan dan penggunaan akan  teknologi informasi  yang  diaplikasikan dengan Internet dalam  segala bidang seperti  e-banking, ecommerce, e-government, eeducation dan banyak lagi telah menjadi sesuatu yang lumrah. Bahkan apabila masyarakat terutama yang hidup di kota besar tidak bersentuhan dengan persoalan teknologi informasi dapat dipandang terbelakang atau ”GAPTEK”.  Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan  cyberspace[1] yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual  (tidak langsung dan tidak nyata). Walaupun dilakukan secara virtual, kita dapat merasa seolah-olah ada di tempat tersebut dan melakukan hal-hal yang dilakukan secara nyata
            Perkembangan Internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaannya, membawa banyak dampak baik positif maupun negatif. Tentunya untuk yang bersifat positif kita semua harus mensyukurinya karena banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini. Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media
komputer secara  online dengan risiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru yang lain yang di sebabbkan oleh perkembangan internet.

B.     Rumusan masalah
1.      Apa Pengertian kejahatan dunia maya (cyber crime)?
2.      Apa saja yang ter masuk kejahatan dunia maya(cyber crime)?
3.      Pandangan Hukum Islam mengenai kejahatan duni maya (cyber crime)?

BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertia Kejahatan dalam dunia Maya ( Cyber crime)
Kejahatan dalam dunia maya (Cyber crime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu credit/cardging, confidence fraud, penipuan identitas,pornografi anak dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. [2]
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografianak dan judi online
Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. 
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. 
B.     Jenis-jenis kejahatan dalam dunia maya (Cyber crime)
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis  komputer dan jaringan telekomunikasi ini   dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai  modus operandi yang ada[3], antara lain:
a.       Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu system jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet.
b.      Illegal Contents 
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
c.       Data Forger
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang tersimpan sebagai  scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan. 

d.      Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan matamata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
e.       Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu  logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. 
f.       Offense against Intellectual Property 
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada  web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
g.      Infringements of Privac
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara  computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

C.    Kejahatan dalam dunia maya (Cybercrime) persepektif Hukum pidana islam
Klasifikasi tindak pidana di dalam Islam, jika dilihat dari segi berat ringannya hukuman ada tiga (3) jenis, yaitu hudud, qisas diyat dan ta’zir. Jarimah Hudud adalah perbuatan melanggar hukum yang jenis dan ancamannya ditentukan oleh nas, yaitu hukuman had (hak Allah). Hukuman had yang dimaksud tidak mempunyai batas terindah dan tertinggi dan tidak bisa dihapuskan oleh perorangan (si korban atau walinya) atau masyarakat yang mewakili (ulil amri). Para ulama sepakat bahwa yang termasuk kategori dalam jarimah hududada tujuh, yaitu (a) zina, (b)  qazf (menuduh zina), (c) pencurian, (d) perampokan atau penyamunan  (hirabah), (e) pemberontakan  (al-baghy), (f) minum-minuman keras, dan (g) riddah (murtad)[4]Jarimah Qisas Diyat adalah perbuatan yan diancam dengan hukuman  qisas.[5]dan diyat
. Baik hukuman qisas maupun diyat merupakan hukuman yang telah ditentukan batasnya, tidak ada batas terindah dan tertinggi, tetapi menjadi hak perseorangan (si korban dan walinya). Hukum qisas diyat perapannya ada beberapa kemungkinan, seperti hukum qisasbisa berubah menjadi hukuman  diyat, hukuman  diyat menjadi dimaafkan dan apabila dimaafkan maka hukuman menjadi terhapus. Yang termasuk dalam kategori  jarimah qisas diyat: (a) pembunuhan sengaja  (al-qatl al-amd), (b) pembunuh semi sengaja  (al-qatl sibh alamd), (c) pembunuhan keliru (al-qatl al khata’), (d) penganiayaan sengaja (al-jarh al-amd), (e) penganiayaan salah (al-jarh al-khata’).[6] Jarimah Ta’zir, secara etimologis berarti menolak atau mencegah. Sementara pengertian terminologis  ta’zir  adalah bentuk hukuman yang tidak disebutkan ketentuan kadar hukumnya oleh syara’ dan menjadi kekuasaan penguasa atau hakim[7].
Hukum dalam jarimah  ta’zir  tidak ditentukan ukuran atau kadarnya, artinya untuk menentukan batas terendah dan tertinggi diserahkan sepenuhnya kepada hakim (penguasa). Dengan demikian syari’ mendelegasikan kepada hakim untuk menentukan bentuk-bentuk dan hukuman kepada pelaku  jarimah. Abd al-Qadir Awdah menyatakan, sebagaimana dikutip oleh Makhrus Munajat, bahwa jarimah ta’zir menjadi tiga (3) bagian yaitu: 
1.                            Jarimah hudud dan  qisas diyat yang mengandung unsur subhat atau tidak memenuhi syarat, namun hal itu sudah dianggap sebagai perbuatan maksiat, seperti  wati’ subhat,pencurian harta syirkah, pembunuhan ayah terhadap anaknya, pencurian yang bukan harta benda.
2.                            Jarimah ta’zir yang jenis jarimahnya ditentukan oleh nas, tetapi  sanksinya oleh syar’i diserahkan kepada penguasa, seperti sumpah palsu, saksi palpu, mengurangi timbangan, menipu, mengingkari janji, menghianati amanat, dan menghina agama.
3.                            Jarimah ta’zir dan jenis sanksinya secara penuh menjadi wewenang  penguasa demi terealisasinya kemaslahatan umat. Dalam hal ini unsur akhlak menjadi pertimbangan yang paling utama. Misalnya pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup, lalu lintas, dan pelanggaran terhadap pemerintah lainnya.
Dilihat dari modus operandi dari pada kejahatan dunia maya  (cyber crime), maka kalau dilihat dari perspektif pidana Islam paling tidak terbagi menjadi dua (2) bagian: 
1.      Kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Selanjutnya kasus permainan judi secara online di internet. Dalam kasus carding  dan judi secara online  ini menurut pendapat penulis masuk pada kategori jarimah hudud, oleh karena carding  dan judi secara online ini tidak jauh berbeda dengan pencurian dan perjudian konvensional hanya saja modus operandinya yang terbarukan.

2.      Masalah penipuan di  website, dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu produk atau di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya , barang  tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesan tidak datang sehingga pembeli tersebut merasa tertipu. Selanjutnya, kasus pengancaman dan pemerasan melalui e-mail, pencemaran nama baik dengan menggunakan media internet seperti email, mailing list, penyebaran pornografi di  website, penyebaran foto atau film pribadi yang fulgar di internet, kasus deface atau haeking yang membuat sistem milik orang tidak berfungsi.  Dalam kasus ini bisa kategorikan pada jarimah ta’zir


Dari barbagai paparan di atas, maka dapat dipahami  bahwa kejahatan apapun bentuknya baik konvensional maupun kejahatan yang dilakukan melalui media internet atau cyber crime tidak  akan lepas dari hukuman, oleh karena mengganggu ketertiban umum yang angat dipelihara oleh Islam. Seiring dengan itu di dalam hukum positif dikenal dengan adagium “setiap kejahatan tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa hukuman” (aut punere aut de dere, nullum crimen sine poena)















[1]  Agus Rahardjo, Cybercrime pemahaman dan upaya
pencegahan kejahatan berteknologi, (Bandung: PT
Citra Aditya Bakti , 2002
[3] Hinca IP Panjaitan dkk,  Membangun Cyber Law
Indonesia yang demokratis (Jakarta : IMLPC, 2005)
[4] Makhrus Munajat,   Reaktualisasi Pemikiran Hukum Pidana Islam, (Yogyakarta: Cakrawala, 2006)
[5] Qisas ialah hukuman yang berupa pembalasan setimpal (baca surat al-Baqarah ayat 178).
[6] Makhrus Munajat, Reaktualisasi, hlm. 13
[7] Rahmad Hakim, Hukum Pidana Islam, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2000), hlm. 140-141