Kontribusi Hukum Pidana Islam dalam pembaharuan Hukum di Indonesia

Hukum pidana Indonesia khususnya yang termaktub dalam KUHP, berdasarkan alasan-alasan yang bersifat historis, politis, sosiologis maupun adaptif sudah saatnya diadakan pembaharuan Dalam upaya pembaharuan yang dilakukan dengan cara menyusun RUU KUHP Baru yang dewasa ini tengah diproses, adalah seharusnya apabila memperhatikan dan mengakomodasikan nilai-nilai hukum yang terkandung dalam berbagai macam elemen bangsa. Sebab KUHP Baru nanti akan menjadi produk hukum yang berlaku secara nasional bagi seluruh golongan penduduk Indonesia. Berdasarkan perspektif sosio-historis dan yuridis-konstitusional (c.q pasal 29 UUD 1945).

keberadaan hukum pidana Islam sebagai bagian integral dari ajaran agama Islam adalah sangat berpeluang dan legtimate untuk dikontribusikan sebagai salah satu sumber bahan bagi penyusunan RUU KUHP Nasional Indonesia mendatang. Secara garis besar, prinsip-prinsip pemikiran dalam hukum pidana Islam yang dapat dikontribusikan tersebut adalah mencakup keseluruhan masalah dasar yang ada dalam hukum pidana yakni masalah tindak pidana, masalah pertanggung jawaban pidana dan masalah sanlcsi pidana. Berdasarkan penelitian dengan kajian analisis komparatif, diperoleh hasil bahwa setidaknya ada sejumlah enam konsep pemikiran Islam yang prospek untuk dikontribusikan bagi penyempumaan penyusunan RUU KUHP Nasional Indonesia mendatang. Keenam pemikimn itu ialah yang berkait dengan konsep-konsep tentang: 
  1. asas legalitas materil,
  2. asas retro aktif, 
  3. kualifikasi tindak pidana dalam sistematika hukum pidana, 
  4. status niat dari seseorang dalam melakukan tindak pidana beserta implikasi hukumnya,
  5. masalah ketidak mampuan bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakuan seseorang, dan 
  6. konsep tentang falsafah dan tujuan pemidanaan serta stelsel pidana yang victim oriented (memperhatikan korban kejahatan) sebagai penyeimbang terhadap konsep hukum yang offender oriented (memperhatikan pelaku kejahatan). 

Berbagai konsep pemikiran Islam di atas yang berdasarkan kajian analisis komparatif menunjukkan adanya "nilai plus" dibanding dengan konsep pemikiran yang terancang dalam R-KUHP yang telah tersusun sekarang ini, secara keseluruhan direkomendasian agar dapat diakomodasikan dalam penyempurnaan penyusunan RUU KUHP Nasional mendatang. Harapan dan tujuannya ialah agar KUHP mendatang bisa mendekati perwujudan konsep hukum yang "ideal" sebagaimana dicita-citakan oleh segenap elemen bagsa.