Hukum pidana Indonesia khususnya yang termaktub dalam KUHP, berdasarkan
alasan-alasan yang bersifat historis, politis, sosiologis maupun adaptif
sudah saatnya diadakan pembaharuan Dalam upaya pembaharuan yang
dilakukan dengan cara menyusun RUU KUHP Baru yang dewasa ini tengah
diproses, adalah seharusnya apabila memperhatikan dan mengakomodasikan
nilai-nilai hukum yang terkandung dalam berbagai macam elemen bangsa.
Sebab KUHP Baru nanti akan menjadi produk hukum yang berlaku secara
nasional bagi seluruh golongan penduduk Indonesia.
Berdasarkan perspektif sosio-historis dan yuridis-konstitusional (c.q
pasal 29 UUD 1945).
keberadaan hukum pidana Islam sebagai bagian
integral dari ajaran agama Islam adalah sangat berpeluang dan legtimate
untuk dikontribusikan sebagai salah satu sumber bahan bagi penyusunan
RUU KUHP Nasional Indonesia mendatang.
Secara garis besar, prinsip-prinsip pemikiran dalam hukum pidana Islam
yang dapat dikontribusikan tersebut adalah mencakup keseluruhan masalah
dasar yang ada dalam hukum pidana yakni masalah tindak pidana, masalah
pertanggung jawaban pidana dan masalah sanlcsi pidana. Berdasarkan
penelitian dengan kajian analisis komparatif, diperoleh hasil bahwa
setidaknya ada sejumlah enam konsep pemikiran Islam yang prospek untuk
dikontribusikan bagi penyempumaan penyusunan RUU KUHP Nasional Indonesia
mendatang. Keenam pemikimn itu ialah yang berkait dengan konsep-konsep
tentang:
- asas legalitas materil,
- asas retro aktif,
- kualifikasi tindak pidana dalam sistematika hukum pidana,
- status niat dari seseorang dalam melakukan tindak pidana beserta implikasi hukumnya,
- masalah ketidak mampuan bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakuan seseorang, dan
- konsep tentang falsafah dan tujuan pemidanaan serta stelsel pidana yang victim oriented (memperhatikan korban kejahatan) sebagai penyeimbang terhadap konsep hukum yang offender oriented (memperhatikan pelaku kejahatan).
Berbagai konsep pemikiran Islam di atas yang berdasarkan kajian analisis
komparatif menunjukkan adanya "nilai plus" dibanding dengan konsep
pemikiran yang terancang dalam R-KUHP yang telah tersusun sekarang ini,
secara keseluruhan direkomendasian agar dapat diakomodasikan dalam
penyempurnaan penyusunan RUU KUHP Nasional mendatang. Harapan dan
tujuannya ialah agar KUHP mendatang bisa mendekati perwujudan konsep
hukum yang "ideal" sebagaimana dicita-citakan oleh segenap elemen bagsa.