”Negara”adalah integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok
dalam kekuasaan politik. Namun, negara juga merupakan alat (agency)
dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat menertibkan fenomena
kekuasaan dalam masyarakat. Sebab manusia hidup dalam suasana
kerjasama, sekaligus suasana antagonistic yang penuh konflik. Oleh
karena itu negara merupakan organisasi yang dalam suatu wilayah dapat
memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan
lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan kehidupan
bersama tersebut. Secara singkat terdapat dua tugas negara, yakni:
bersama tersebut. Secara singkat terdapat dua tugas negara, yakni:
- mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial ataupun bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonisme yangmembahayakan;
- mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. (Budiardjo, 2000: 39).
Namun, yang lebih khusus lagi konsep ”negara” tersebut
kecenderungan umumnya mengacu kepada bentuk pemerintahan sipil, yang
khususnya berkembang seperti di Eropa sejak abad ke-16. Model
tersebut telah banyak ditiru denngan keberhasilan yang bervariasi.
Persoalan yang muncul ditimbulkan oleh bentuk pemerintah sipil ini
dapat ditemukan melalu refleksinya dalam filsafat politik
Eropa. Baik teori kontrak sosial yang dimulai dari Thomas Hobbes yang dituangkan
dalam Leviathan (1651), ia berpendapat bahwa mematuhi apa yang memerintah
berdasarkan hukum adalah satu-satunya alternatif dalam situasi yang penuh
pertikaian yang berkepanjangan.Negara adalah suatu struktur yang
abstrak dan impersonal dari jabatan yang dipelihara kondisional
dijalanakan oleh individu-individu tertentu. Namun segera setelah
Revolusi 1688, John Locke Mempublikasikan Two Treatises of
Government, yang memperluas gambaran kekakuan negara yang bersifat
tidak toleran sebagaimana diberikan oleh Hobbes. Karya ini
mempopulerkan pandangan bahwa pemerintah membentuk persetujuan subyek
mereka, dan dibatasi oleh-hak-hak alamiah (hak untuk hidup, kebebasan, dan
hak milik).
Selanjutnya J.J. Rousseau menerbitkan dua karya utamanya
yakni Social Contrat dan Emile tahun 1762. Ia menertibkan bagaimana
pada kehendak umum komunitas warganegara yang ditujukan untuk
kepentingan publik, yang berpendapat bahwa republik merupakan kondisi
yang diperlukan bagi perdamaian abadi, dan di dalam Revolusi Prancis
1789, banyak mengadopsi gagasan-gagasan Rousseau tersebut.