Konsep Negara

”Negara”adalah integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dalam kekuasaan politik. Namun, negara juga merupakan alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat menertibkan fenomena kekuasaan dalam masyarakat. Sebab manusia hidup dalam suasana kerjasama, sekaligus suasana antagonistic yang penuh konflik. Oleh karena itu negara merupakan organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan kehidupan
bersama tersebut. Secara singkat terdapat dua tugas negara, yakni:
  1. mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial ataupun bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonisme yangmembahayakan;
  2. mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. (Budiardjo, 2000: 39).

Namun, yang lebih khusus lagi konsep ”negara” tersebut kecenderungan umumnya mengacu kepada bentuk pemerintahan sipil, yang khususnya berkembang seperti di Eropa sejak abad ke-16. Model tersebut telah banyak ditiru denngan keberhasilan yang bervariasi. Persoalan yang muncul ditimbulkan oleh bentuk pemerintah sipil ini dapat ditemukan melalu refleksinya dalam filsafat politik Eropa. Baik teori kontrak sosial yang dimulai dari Thomas Hobbes yang dituangkan dalam Leviathan (1651), ia berpendapat bahwa mematuhi apa yang memerintah berdasarkan hukum adalah satu-satunya alternatif dalam situasi yang penuh pertikaian yang berkepanjangan.Negara adalah suatu struktur yang abstrak dan impersonal dari jabatan yang dipelihara kondisional dijalanakan oleh individu-individu tertentu. Namun segera setelah Revolusi 1688, John Locke Mempublikasikan Two Treatises of Government, yang memperluas gambaran kekakuan negara yang bersifat tidak toleran sebagaimana diberikan oleh Hobbes. Karya ini mempopulerkan pandangan bahwa pemerintah membentuk persetujuan subyek mereka, dan dibatasi oleh-hak-hak alamiah (hak untuk hidup, kebebasan, dan hak milik). 

Selanjutnya J.J. Rousseau menerbitkan dua karya utamanya yakni Social Contrat dan Emile tahun 1762. Ia menertibkan bagaimana pada kehendak umum komunitas warganegara yang ditujukan untuk kepentingan publik, yang berpendapat bahwa republik merupakan kondisi yang diperlukan bagi perdamaian abadi, dan di dalam Revolusi Prancis 1789, banyak mengadopsi gagasan-gagasan Rousseau tersebut.