”Negara”adalah integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok
 dalam kekuasaan politik. Namun, negara juga merupakan alat (agency) 
dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur 
hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat menertibkan fenomena 
kekuasaan dalam masyarakat. Sebab manusia hidup dalam suasana 
kerjasama, sekaligus suasana antagonistic yang penuh konflik. Oleh 
karena itu negara merupakan organisasi yang dalam suatu wilayah dapat
 memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan
 lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan kehidupan
bersama tersebut. Secara singkat terdapat dua tugas negara, yakni:
bersama tersebut. Secara singkat terdapat dua tugas negara, yakni:
- mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial ataupun bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonisme yangmembahayakan;
 - mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. (Budiardjo, 2000: 39).
 
Namun, yang lebih khusus lagi konsep ”negara” tersebut 
kecenderungan umumnya mengacu kepada bentuk pemerintahan sipil, yang 
khususnya berkembang seperti di Eropa sejak abad ke-16. Model 
tersebut telah banyak ditiru denngan keberhasilan yang bervariasi. 
Persoalan yang muncul ditimbulkan oleh bentuk pemerintah sipil ini 
dapat ditemukan melalu refleksinya dalam filsafat politik 
Eropa. Baik teori kontrak sosial yang dimulai dari Thomas Hobbes yang dituangkan
 dalam Leviathan (1651), ia berpendapat bahwa mematuhi apa yang memerintah
 berdasarkan hukum adalah satu-satunya alternatif dalam situasi yang penuh
 pertikaian yang berkepanjangan.Negara adalah suatu struktur yang 
abstrak dan impersonal dari jabatan yang dipelihara kondisional 
dijalanakan oleh individu-individu tertentu. Namun segera setelah 
Revolusi 1688, John Locke Mempublikasikan Two Treatises of 
Government, yang memperluas gambaran kekakuan negara yang bersifat 
tidak toleran sebagaimana diberikan oleh Hobbes. Karya ini 
mempopulerkan pandangan bahwa pemerintah membentuk persetujuan subyek
 mereka, dan dibatasi oleh-hak-hak alamiah (hak untuk hidup, kebebasan, dan
 hak milik). 
Selanjutnya J.J. Rousseau menerbitkan dua karya utamanya 
yakni Social Contrat dan Emile tahun 1762. Ia menertibkan bagaimana 
pada kehendak umum komunitas warganegara yang ditujukan untuk 
kepentingan publik, yang berpendapat bahwa republik merupakan kondisi
 yang diperlukan bagi perdamaian abadi, dan di dalam Revolusi Prancis
 1789, banyak mengadopsi gagasan-gagasan Rousseau tersebut.