A.
Pengantar
Jika
kita mencoba mencari informasi tentang hukum pidana Islam atau Islamic Criminal
Law lewat internet (misalnya melalui situs pencari Google) maka paling tidak
kita akan disuguhi informasi sebanyak lebih dari 1.360.000 item. Hal ini sedikit
memberi gambaran bahwa hukum pidana Islam menjadi pembahasan luas di seluruh
dunia. Persoalan pidana Islam sering dipersempit hanya persoalan Rajam atau
Qisas saja, dan tidak membicarakan
seluruh cakupan dari hukum ini. Hukum Pidana Islam merupakan satu bidang kajian
Hukum Islam yang paling sedikit diajarkan dalam studi hukum di perguruan tinggi
(dibanding hukum perdata Islam seperti perkawinan, kewarisan, perjanjian, dan
sebagainya).
Dewasa
ini barulah kuliah pidana Islam semakin banyak menjadi mata kuliah di fakultas
hukum atau syariah. Dewasa ini semakin banyak yg menulis skripsi, tesis, dan
disertasi tentang pidana Islam. Tulisan singkat ini akan membahas mengenai
tempat dan masa depan hukum pidana Islam dalam studi hukum. Tulisan ini akan
membahas perkembangan kuliah pidana Islam, hukum pidana Islam dalam kurikulum
studi ilmu hukum, silabus perkuliahan pidana Islam, serta prospek dan
tantangannya.
B.
Perkembangan Perkuliahan
Mata
kuliah hukum pidana Islam atau Jinayah telah diajarkan di Fakultas Syariah di
perguruan tinggi Islam (IAIN/ STAIN/ UIN)
dalam waktu cukup lama. Saat ini mata kuliah ini juga diajarkan di
beberapa fakultas hukum di luar perguruan tinggi agama. Di luar mata kuliah Hukum
Pidana Islam, sebenarnya ada mata kuliah perbandingan hukum pidana yang di
dalamnya juga dapat diisi hukum pidana Islam, disamping hukum pidana common
law, civil law, dan socialist law. Selain dalam kuliah perbandingan hukum pidana,
ada beberapa mata kuliah yang dapat menyinggung hal ini misalnya dalam kuliah
Hukum Islam dan Aspek Hukum Islam dalam Hukum Tata Negara.
Khusus
dalam kuliah Perbandingan Hukum Pidana/ Perbandingan Sistem Peradilan Pidana,
pembahasan Hukum Pidana Islam tidak hanya dilakukan di universitas-universitas
di Indonesia saja. Berbagai fakultas hukum di negara-negara Barat juga telah
mengajarkan materi Hukum Pidana Islam/ Sistem Peradilan Pidana Islam ini dalam
kurikulumnya[3].
Sebagai contoh, dalam silabus kuliah Comparative
Criminal Law di St. Mary’s School
of Law terdapat satu sesi
kuliah “An Introduction to Islamic Law”. Dalam silabus mata kuliah Comparative Criminal Law di the University of Queensland (Australia ) terdapat pembahasan
mengenai “criminal justice across the legal tradition” termasuk Islamic Law.[4]
Hukum Pidana dari negara-negara Islam juga menjadi bagian dari kuliah Comparative Criminal Law di Dalhouse
University.[5]
Di University of London dalam mata
kuliah Comparative Criminal Justice
Policy diberikan juga materi “Legal Culture and Criminal Justice Policy in
Islamic Law.”
C.
Hukum Pidana Islam dalam Kurikulum di Perguruan Tinggi
Di
Indonesia mata kuliah Hukum Pidana Islam telah diberikan antara lain di Fakultas
Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Syarif Hidayatullah[6], Fakultas
Syariah Universitas Islam Negeri Sunan
Kalijaga (Yogyakarta), Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), FH
Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, FH Universitas Jakarta, FH
Universitas Muhamadiyyah Yogyakarta (UMY), FH Universitas Sriwijaya
(Palembang), dan FH Universitas Brawijaya (Malang ).[7]
Sebagai
contoh bisa diambil UIN Syarif Hidayatullah,
pada Jurusan Jinayah Siyasah
(Pidana/Tata Negara) terdapat Program Studi Pidana Islam. Program studi ini
bertujuan meng-hasilkan sarjana yang menguasai bidang studi pidana Islam. Mata
Kuliah Keahlian yang diberikan dalam Program Studi ini antara lain Fiqh
Jinayah, Hukum Pidana dan Acara Pidana, Muqa-ranah Mazahib fi al-Jinayat.
Hampir sama dengan itu, juga terdapat kuliah hukum pidana Islam di
UIN Sunan Kalijaga di jurusan Jinayah/ Siyasah (Hukum Pidana dan
Ketatanegaraan Islam).[8]
Jurusan/Program Studi ini mendidik mahasiswa untuk menjadi sarjana yang
menguasai ilmu Hukum Islam dengan konsentrasi pada hukum pidana dan hukum tata
negara Islam. Mereka diarahkan untuk memiliki kompetensi sebagai praktisi dan
konsultan hukum di Pengadilan Agama dan peneliti muda di bidang Hukum Pidana
dan Tata Negara Islam.
Di luar
perguruan tinggi Agama, dimana hukum pidana Islam bahkan menjadi suatu program
studi, di fakultas-fakultas hukum universitas umum mata kuliah pidana Islam
juga diajarkan. Sebagai contoh dalam Kurikulum
Strata Satu (S-1) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mata
kuliah pidana Islam (2 sks) menjadi mata
kuliah wajib yaitu dalam kurikulum institusional
sebagai Mata kuliah Keilmuan dan Ketrampilan (MKK). Di samping itu ada juga kuliah Hukum Sistem Peradilan Islam (2 sks).
Di luar perguruan tinggi umum yang
berlatar belakang lembaga keIslaman ( seperti UMY dan UII) , mata kuliah hukum
pidana Islam juga diberikan di perguruan tinggi umum (negeri/swasta) yang tidak berlatar belakang
lembaga keIslaman, seperti di UI, Unsri, dan Unibraw). Di Fakultas Hukum
Universitas Sriwijaya Hukum PIdana Islam (HPC-336) diajarkan pada semester
ganjil tahun akademik 2006/2007. Di Fakultas Hukum Unibraw, Hukum PIdana Islam merupakan mata kuliah wajib
untuk konsentrasi Hukum Kepidanaan.
Di
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mata kuliah Hukum Pidana Islam (Aspek Pidana
dalam Hukum Islam) / 2 sks, telah
diberikan sejak semester genap tahun 2003/2004 yang lalu. Mata kuliah ini
merupakan mata kuliah pilihan. Juga diberikan dalam Program Magister Ilmu
Hukum, kekhususan Hukum Islam.
D.
Silabus Perkuliahan
Di dalam
mata kuliah perbandingan hukum pidana, hukum pidana Islam dalam dibahas
bersama-sama dengan hukum pidana dari keluarga hukum lainnya yaitu common law,
civil law, dan socialist law. Sebagai kuliah perbandingan hukum maka tidak
seluruh aspek dalam pidana Islam dapat dibahas sehingga perlu dipilih beberapa
topic yang dapat diperbandingkan misalnya secara umum dibahas dulu mengenai
sejarah perkembangan, cakupan, sumber hukum, asas-asas, dan beberapa
karakteristik hukum Islam dan system peradilan Islam. Setelah itu perlu dibahas
beberapa topic khusus seperti tindak pidana (jinayah/ jarimah) dalam Islam dan
jenis, unsure-unsurnya diperbandingkan dengan tindak pidana, jenis dan
unsure-unsurnya dalam Common Law, Civil Law, dan Socialist Law. Ada beberapa
persoalan lain yang dapat dibahas yaitu
masalah percobaan, penyertaan, gabungan, dasar penghapus, dan sebagainya dan
diperbandingkan dengan ketentuan serupa di keluarga hukum lainnya.
Sementara
itu jika pidana Islam diberikan dalam perkuliahan tersendiri maka ada sejumlah
materi yang dapat diberikan antara lain[9] :
(1) Hukum Pidana Islam dan Tujuan Mempelajarinya; (2) Kedudukan, Berlakunya,
dan Kemungkinan Penerapan Hukum Pidana Islam di Indonesia; (3) Sumber-sumber
Hukum Pidana Islam; (4) Asas-Asas Hukum Pidana Islam; (5) Percobaan,
Penyertaan, dan Gabungan Tindak Pidana dalam Hukum Pidana Islam; (6)
Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Pidana Islam; (7) Tindak Pidana Hudud;
(8) Tindak Pidana Qishas/ Diyat; (9) Tindak Pidana Ta’Zir.
E.
Prospek dan Tantangan
Kepentingan
akademis terutama merupakan kebutuhan di kalangan ilmuwan untuk memperluas
pengetahauan. Jika selama ini yang dipelajari terutama hanya hukum pidana
common law dan civil law saja, maka kini ada kebutuhan untuk mengkaji hukum
pidana Islam. Dengan memperluas wawasan ini diharapkan sikap prejudice dan
antipati terhadap hukum pidana Islam
dapat berkurang. Seperti diuraikan di atas, di negara-negara barat sekalipun
hukum pidana Islam juga dikaji bersamaan dengan mempelajari hukum pidana common
law dan civil law.
Kepentingan praktis dapat dikaitkan
dengan semakin dekatnya hubungan antara bangsa dan antar masyarakat, dimana
warga negara Indonesia
acapkali berurusan dengan hukum dari negara-negara lain (termasuk hukum dari
negara-negara Islam). Seringkali warga negara Indonesia yang menjadi tersangka/
terdakwa di negara-negara Timur Tengah yang menggunakan pidana Islam tidak
mendapat pembelaan secukupnya karena kekurangmengertian para ahli/ praktisi hukum
Indonesia terhadap Hukum Pidana Islam dan prosedurnya yang berlaku di
negara-negara tersebut. Globalisasi di bidang jasa konsultasi hukum pada
akhirnya juga akan membawa para praktisi hukum Indonesia berurusan dengan hukum
pidana dari negara-negara lain.
Era demokratisasi dan otonomi daerah
yang terus berjalan menyebabkan munculnya berbagai aspirasi masyarakat di
daerah untuk lahirnya produk hukum yang bernilai/ bernuansa keIslaman.
Kehadiran Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 mengenai Pemerintahan Aceh semakin
mengukuhkan adanya hukum pidana Islam di Aceh yang pelaksanaan lebih lanjut
akan diatur dengan Qanun. Dalam konteks perkembangan ini maka pemahaman
terhadap hukum pidana Islam menjadi kian penting.
Selama ini dalam pembaharuan hukum
di Indonesia ,
bahan-bahan yang diambil senantiasa dan terutama berasal dari konsep-konsep dan
pengalaman dari keluarga hukum civil law
dan common law. Padahal kian lama, kian tampak bahwa masyarakat memerlukan
sumber-sumber alternative yang berbeda dari kedua keluarga hukum itu. Bagi
masyarakat Muslim, hukum Islam tentu memiliki tempat yang lebih tinggi karena hukum
ini merupakan bagian dari integralitas ajaran Islam dan selaras dengan rasa
keimanan. Di samping itu ada konsep-konsep yang tidak terdapat dalam hukum
pidana seperti peranan korban dalam system peradilan pidana (dalam hal adanya
pemaafan korban/ keluarganya terhadap pelaku), adanya Diyat dari pelaku kepada
korban/ keluarganya, serta adanya jenis tindak pidana Ta’zir yang senantiasa
dapat mengikuti perkembangan masyarakat (sehingga membantah anggapan bahwa hukum
Islam itu ketinggalan jaman).
Memang perkembangan hukum pidana
Islam dalam studi Hukum di Indonesia tidaklah berlangsung dengan mulus saja,
melainkan ada hambatan-hambatan seperti adanya tuduhan/ kesan bahwa Hukum
Pidana Islam itu kejam dan tidak manusiawi, ketinggalan jaman, diskriminatif,
bertentangan dengan HAM, tidak melindungi non-muslim dan kalangan perempuan,
serta berbagai kesan negative lainnya. Semua anggapan ini tentu lahir
semata-mata hanya karena pengetahuan yang terbatas atau bahkan hanya mendegar selintas
saja tentang Hukum Pidana Islam. Tentu saja dalam dunia ilmiah dan akademis,
kita dapat menilai sesuatu tanpa mempelajari dengan teliti dan obyektif. Oleh
sebab itu, justru dengan mempelajari Hukum Pidana Islam serta mempelajari pula hukum
pidana dari keluarga hukum lainnya, diharapkan kita dapat mengetahui berbagai
landasan filosofis yang mendasari hukum ini dan pada akhirnya dapat melihatnya
secara lebih jernih.
Di masa depan justru ada tantangan
untuk dilakukan pengkajian oleh mahasiswa program sarjana, magister, maupun
doctor tentang berbagai hal menyangkut hukum Pidana Islam, misalnya bagaimana
pandangan hukum Islam terhadap masalah pembuktian dengan teknologi modern
(seperti pemeriksaan DNA). Bagaimana pandangan hukum Islam tentang alat bukti
berupa rekaman video? Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap
masalah kejahatan baru (seperti money laundering, computer crime, illegal
loging) ? Bagaimana penerapan hukum Islam dalam masalah Korupsi ? Hal-hal
seperti ini menarik untuk dikaji dan diteliti lebih lanjut.
F.
Penutup
Sebagai
penutup dapat disimpulkan bahwa Hukum Pidana Islam telah, sedang dan tampaknya
akan terus menjadi bahan kajian dalam studi hukum/ criminal justice baik di Indonesia
maupun di negara-negara lain. Untuk menghindari kesalahfahaman dan pandangan
negative yang sempit sebaiknya para mahasiswa/ akademisi/ praktisi hukum dapat
mengkaji Hukum Pidana Islam dari berbagai aspeknya. Di masa depan diharapkan
materi Hukum Pidana Islam dimasukkan dalam perkuliahan Perbandingan Hukum Pidana,
Hukum Islam, maupun mata kuliah tersendiri (Hukum Pidana Islam).
Daftar
Pustaka
Topo
Santoso. Menggagas Hukum Pidana Islam. Bandung
: Asy-Syamil, 2000.
__________.
Membumikan Hukum Pidana Islam. Jakarta
: Gema Insani Press, 2003.
http://www.uq.edu.au/study/course.html
http://www.registrar.dal.ca/calendar/class
Depok,
7 Desember 2006
Topo Santoso, SH.MH
[1] Makalah ini disampaikan
dalam Seminar Perkembangan dan Prospek Hukum Islam di Indonesia, diselenggarakan
oleh LKIHI Fakultas Hukum Universitas Indonesia , Depok, 7 Desember 2006.
[2] Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia ,
menjadi anggota Tim Pengajar mata Kuliah Aspek Pidana dalam Hukum Islam di FHUI
dan pengajar Perbandingan Hukum Pidana di Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum UI,
menulis buku Menggagas Hukum Pidana Islam
(Bandung
:Assyamil, 2000) dan Membumikan Hukum
Pidana Islam (Jakarta
: Gema Insani Press, 2003). Saat ini sedang menyelesaikan program Ph.D di
Faculty of Law-University of Malaya .
[3]
Sehingga sebetulnya, jika materi ini
baru diajarkan di fakultas-fakultas hukum di Indonesia - yang berpenduduk
mayoritas muslim dan cukup lama menjalankan hukum Islam- ini agak
mengherankan.
[4]
http://www.uq.edu.au/study/course.html
[5]
http://www.registrar.dal.ca/calendar/class
[6]
Fakultas Syari'ah mengemban tugas mengembangkan ilmu hukum Islam dan hukum
umum. Kini Fakultas Syari'ah dan Hukum sedang mengembangkan program studi-program
studi dalam lingkungan jurusan-jurusan yang telah ada, seperti Program Studi
Kepaniteraan Kepengacaraan, Administrasi Perkawinan, dan Manajemen Wakaf dan
Zakat (dalam Jurusan Al-Ahwal Al-Syakh-siyah), Program Studi Pidana Islam, Tata
Negara (dalam Jurusan Jinayah/Siyasah), Program Studi Perbandingan Mazhab Fiqh,
Perbandingan Hukum, Konsultan dan Fatwa Hukum, dan Manajemen Haji dan
Pariwisata (dalam Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum), Program Studi
Perbankan Syari'ah, Takaful (Asuransi), Kewirausa-haan, dan Agribisnis (dalam
Jurusan Mu'amalat dan Perbankan).
[7] Lihat lebih lengkap
dalam Situs Resmi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Syarif Hidayatullah,
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri
Sunan Kalijaga (Yogyakarta), Fakultas Hukum Universitas Indonesia
(FHUI), FH Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, FH Universitas
Jakarta, FH Universitas Muhamadiyyah Yogyakarta (UMY), FH Universitas Sriwijaya
(Palembang), dan FH Universitas Brawijaya (Malang).
[8] Jurusan/Program studi ini merupakan pengembangan dari
jurusan Fiqh (1960-1974) dan Perdata-Pidana Islam (1974-1989), serta jurusan
Mu'amalah Jinayah (1989-1997).
[9] Lihat lebih lanjut
dalam Wismar
‘Ain Marzuki et.al, Aspek Pidana dalam
Hukum Islam, Jakarta
: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2005.